Apa itu IMB? IMB yakni merupakan Izin Mendirikan Bangunan. Surat IMB diberikan instansi berbentuk dinas yang berada di wilayah pemerintah tingkat kota untuk setiap rencana pembangunan baru yakni bangunan rumah tempat tinggal, rumah susun, rumah ibadah hingga gedung perkantoran. Berikut adalah biaya mengurus izin IMB yang harus kamu selesaikan: Biaya pengurusan IMB rumah tinggal adalah Rp2.500 per meter persegi. Silakan kalikan dengan luas rumahmu untuk menentukan biayanya. Biaya pengurusan IMB untuk bangunan non-rumah sampai 8 lantai adalah luas bangunan x indeks bangunan x harga satuan retribusi. Misal harga NJOP tanah : Rp.1.300.000/m2 dan luas tanah adalah 145 m2. maka NJOP tanah : 1.300.000x 145 = 188.500.000. jadi biaya pemasukan kas negara untuk peningkatan SHM adalah : 2% x (188.500.000-60.000.00) = Rp. 2.570.000 Jasa notaris : Rp. 1.000.000- Rp.2.000.0000. Jadi total biaya peningkatan hak milik antara Rp 3.570.000- Rp.4.570.000; 6. 1. Apa itu IMB? Pixabay/Free-Photos. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah proses kita ketika mendirikan sampai merenovasi bangunan. Di dalamnya, termasuk izin kelayakan membangun bangunan yang dikeluarkan pemerintah setempat. Persyaratan serta dokumen ini wajib dimiliki oleh siapa saja saat mau membangun atau merenovasi bangunan yang sudah ada. Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng.

biaya pengurusan imb surabaya